“Kami berharap Bawaslu OKU Timur segera menindaklanjuti laporan ini sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 93 dan Pasal 95, yang memberikan kewenangan bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran Pemilu,” tegasnya.
Tim advokat, yang terdiri dari Junaidi, S.H., Andi Humansyah, S.H., Yudhistira, S.H., M.Kn., Desy Andriani, S.H., dan Joni Antoni, S.H., M.H., mendukung langkah ini sebagai komitmen terhadap penegakan hukum dan integritas demokrasi di OKU Timur.
Warga berharap Bawaslu OKUT segera memproses laporan ini dan ada sanksi tegas bagi kepala desa yang terbukti melanggar aturan netralitas. (*)