Dalam putusan diketahui jika terdakwa telah melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP atau kedua Premiair pasal 355 ayat (2) KUHP subsider pasal 354 ayat (2) KUHP.
“Tuntutan yang dibacakan tadi, merupakan sebagaimana dengan fakta persidangan yang terungkap dilaporkan secara berjenjang. Dimana terdakwa, telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP dan ini kita sepakat dengan majelis hakim. Namun, terkait putusan kurungan 20 tahun penjara kami menilai tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa oleh karena itu kita menuntut hukuman terhadap terdakwa ialah penjara selama seumur hidup,” tegasnya.
“Fakta terungkap perkara tersebut terjadi berawal dari terdakwa menjalin hubungan asmara dengan korban. Namun, dikarenakan korban berusaha menghindari terdakwa, pada tanggal 10 Maret 2022. Dimana terdakwa yang tidak terima ditinggalkan oleh korban, lalu menghampiri korban di rumah kontrakannya dengan sengaja membawa 1 botol aqua berisikan bensin 1,5 liter dan korek api gas yang telah disiapkan untuk mencederai korban,” ujarnya.