Ibu korban Almarhum Nengsih Maelina menguraikan kekecewaannya atas putusan hakim.
“Saya tidak terima atas keputusan ini. Kami sudah kehilangan putri kami. Dia tidak bisa kembali lagi. Saya sudah susah payah membesarkannya malah dibunuh. Saya minta dia (red, terdakwa) dihukum mati paling tidak seumur hidup,”pungkasnya berurai air mata.
Dalam pantauan sidang agenda tuntutan tersebut JPU dari Kejaksaan Negeri Muara Enim dihadiri oleh Sriyani dengan majelis hakim terdiri Hakim Ketua Shelly Noveriyati S, dan hakim anggota Sera Ricky Swanri S serta Titis Ayu Wulandari, sedangkan kuasa Hukum terdakwa Heru Pujo Handoko.
melansir dari sumselupdate.com, Kuasa Hukum terdakwa Heru Pujo Handoko mengatakan keberatan atas tuntutan seumur hidup karena terasa sangat memberatkan.
(red)