Oknum polisi dari Polres Muratara ditangkap dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. (Foto: Ilustrasi/Ist)
MURATARA, SumselPedia.com – Seorang oknum polisi DA (30) yang berdinas di Polres Muratara, Sumsel ditangkap tim Satreskrim Polres Lubuklinggau dalam kasus pencabulan. Oknum ini diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 5 tahun.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi membenarkan informasi tersebut, dan anggota yang diduga melakukan perbuatan cabul telah ditahan dan masih dalam penyelidikan pihaknya.
“Bener, anggotanya sudah kita tahan, namun belum bisa kami paparkan masih dalam penyelidikan,” katanya, Senin (23/5/2022).
Sedangkan Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra saat dikonfirmasi membenarkan ada anggotanya telah diamankan di Polres Lubuklinggau terkait dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur. Karena locus delictinya berada di wilayah hukum Polres Lubuklinggau, sepenuhnya diserahkan ke Polres Lubuklinggau.