“Dalam prinsipnya kita tidak akan melindungi anggota yang bersalah, namun memang semuanya harus mengikuti diprosesnya, sampai ada kekuatan hukum tetapnya,” katanya.
Ditambahkan Ferly inti pada prinsipnya pihak Polres Muratara tidak akan menghalang-halangi proses hukum.
“Tidak ada anak emas dan lain sebagainya, intinya kalau memang bersalah dia harus mempertanggung jawabkan, tetap proses hukum harus berjalan,” kata Ferly.
Informasinya, korban berinisial F (5) bersama teman-temannya saat itu sedang bermain di rumah pelaku. Lalu pelaku mendekat dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban, hingga akhirnya perbuatan pelaku diketahui oleh orang tua korban dan melaporkan ke Mapolres Lubuklinggau. (red)