Propam Polda Sumsel, sambung dia, telah mengamankan Aipda Safrudin, sebagai pemilik dari lokasi kebakaran dan patut diduga adanya terjadi suatu kegiatan penyimpanan BBM illegal.
“Sehingga dari Propam Polda Sumsel melakukan tindakan tegas, kemudian mengamankan yang bersangkutan dan saat ini sudah ditempatkan ditempat khusus di Polrestabes Palembang,” ungkap dia.
Ngajib menerangkan, saat ini Aipda Safrudin ditempatkan ditempat khusus di Polrestabes Palembang dan ditahan selama 30 hari terhitung sejak tanggal 23 September 2022 hingga 22 Oktober 2022.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, praktik penggelapan ini sudah berlangsung 5 bulan terakhir oleh SA. Dalam kasus ini, dua orang masih buron, yaitu B dan A.
“Pelaku B diketahui adalah pemilik bisnis BBM ilegal ini, yang kami tetapkan sebagai DPO,” imbuhnya.
Aipda Safrudin dinilai melanggar Kode Etik Profesi Polisi dan Komisi Kode Etik Polisi diatur dengan Perpol 7 tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.