Namun seiring pemeriksaan kerugian mencapai ratusan juta rupiah, dimana dana tersebut dialihkan ke judi online.
“Setelah kami selidiki, jumlahnya bahkan hampir seratus jutaan,” ucap Evial Kalza.
Keduanya ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sako Palembang. Selain pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan turut serta polisi melakukan pendalaman terkait tindak pidana perjudian online.
(red)