Pakai Tangki Modifikasi Beli BBM Solar, 3 Pelaku Ditangkap Polres Lubuklinggau

Polres Lubuklinggau tangkap tiga pria terkait kasus penyalahgunaan BBM subsidi. (Foto: Dok. Humas Polres Lubuklinggau)

Lubuklinggau, SumselPedia.com – Satreskrim Polres Lubuklinggau mengungkap kasus pembelian BBM bersubsidi di SPBU dengan modus memodifikasi tangki mobil. Tiga pelaku ditangkap dengan barang bukti tiga mobil dengan tangki modifikasi.

Ketiga pelaku yakni Herwansyah alias Caca (41), warga Desa Muara Kelingi, Kelurahan Muara Kelingi, Kabupaten Mura. Lalu Marsudi alias Didin (46) warga Jalan Lintas Tugumulyo, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

Pelaku ketiga Hendri alias Hen, 43 tahun, warga Jalan Raya Lubuk Kupang, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau. Ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda pada Senin (12/9/2022).

Pelaku Herwansyah ditangkap sedang mengendarai mobil Mitsubishi Canter BG 8562 H. Saat itu pelaku selesai dari melakukan pembelian BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah dari SPBU di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.