“Pelaku membawa dan mengangkut 180 liter BBM jenis bio solar dengan dua tangki kapasitas 90 liter yang sudah dimodifikasi,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, Selasa (13/9/2022).
Kepada polisi pelaku mengakui jika BBM jenis solar tersebut akan digunakan untuk kegiatan usaha tambang pasir di Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.
“BBM jenis bio solar tersebut dibeli dengan harga Rp6.800 per liter. Dan akan digunakan pelaku untuk kegiatan usaha tambang pasir di daerah Kecamatan Muara Kelingi,” kata Kapolres.
Kemudian pelaku Marsudi alias Didin ditangkap ketika sedang mengendarai mobil Mitsubishi Kuda BG 1668 HN. Pelaku saat itu sedang mengangkut 90 liter BBM jenis bio solar dengan modus tangki modifikasi dari membeli di SPBU di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.
Hasil pemeriksaan rencananya oleh pelaku BBM tersebut akan dijual kembali di warung pelaku dengan harga Rp8.000 per liter. Tujuan pelaku menggunakan tangki modifikasi untuk mendapatkan BBM dalam jumlah banyak agar mendapat untung besar dari hasil penjualan.