SUMSEL  

Palembang Siap Meraih Predikat Kota Layak Anak Madya

Selain itu, pihaknya juga berupaya membuat pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) bagi aparatur, menyediakan data atau profil anak, partisipasi masyarakat, peran dunia usaha, cakupan akta kelahiran, persentase air susu ibu (ASI) eksklusif, dan memaksimalkan penerapan kawasan tanpa rokok.

Dia menjelaskan, kriteria KLA menurut Peraturan Menteri PPPA No.12/2011, antara lain adanya kebijakan dan penganggaran yang mendukung dan partisipasi anak yang tinggi.

Berdasarkan peraturan menteri tersebut, berbagai upaya yang dapat memenuhi kriteria itu secara bertahap akan terus dilakukan, ujarnya.

Menurut dia, Pemkot Palembang berkomitmen mewujudkan Bumi Sriwijaya ini menjadi KLA dengan memberikan porsi perhatian khusus terhadap upaya perlindungan terhadap hak-hak anak.

Untuk mewujudkan KLA itu, selain melakukan berbagai upaya tersebut, pihaknya telah membentuk Gugus Tugas KLA melibatkan dinas/instansi hingga camat.