“2 orang sakit, izin 10 orang dan tanpa keterangan 5 orang. Sesuai tatib, paripurna ini telah kuorum,” sebutnya.
Nah, seperti dìsinggung dìatas bahwa paripurna tersebut hanya berjalan sebentar saja.
Soalnya, penyampaikan pandangan umum fraksi tidak dìbacakan di atas podium oleh masing-masing juru bicara (jubir) fraksi. Melainkan, langsung dìserahkan kepada Pj Bupati dan pimpinan sidang.
Itu dìsepakati oleh anggota dewan setelah adanya interupsi dari Robi Vitergo (PKB), yang meminta pandangan fraksi tak perlu dìbacakan.
Demikian juga dengan pendapat Bupati terhadap Raperda atas usul/ inisiatif DPRD, juga tidak dìbacakan oleh Pj Bupati H Teddy Meilwansyah.
Akhirnya, sebelum pukul 11.00 WIB, paripurna itu selesai. Dan akan dìlanjutkan besok (21/6/23) dengan agenda Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi serta tanggapan DPRD atas pendapat Bupati terhadap Raperda Inisiatif DPRD. (*)