Sebelumnya, para pedagang mengatakan sempat berdialog dengan Ketua KONI OKU Timur di Kantor Kecamatan untuk membahas penarikan retribusi tersebut.
Namun, hasil dari dialog tersebut justru menimbulkan kewajiban iuran sebesar Rp 100 ribu yang harus dikeluarkan para pedagang tiap bulan.
“Kami sudah berdialog dengan Ketua KONI, tetapi malah disepakati iuran yang tentunya sangat sakit menurut kami,” kata seorang pedagang lainnya.
Tak hanya itu, mereka juga menyoroti bahwa hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Bupati OKU Timur yakni Ir. H, Lanosin beberapa bulan yang lalu.
Dimana dalam suatu acara di Alun-Alun Sebiduk Sehaluan, Bupati menyatakan komitmennya untuk memajukan UMKM tanpa pungutan biaya apapun.
“Kami ingin tahu apakah penarikan retribusi ini sesuai dengan keputusan Bupati,” ucapnya.
Para pedagang di alun-alun KONI Gumawang tersebut juga merasa hal ini terkesan tergesa-gesa dan diputuskan secara sepihak.