Pelaku Penganiayaan Yang Dilakukan Pemilik Panti Asuhan Kini Ditetapkan Tersangka

Tersangka H (40), Oknum Pemilik Panti Asuhan Yang Kini Berstatus Tersangka

Menurutnya, bahwa para korban tersebut merupakan anak-anak penghuni Panti Asuhan milik pelaku yang berada di Jalan Mangkubumi, Lorong Bunga, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Tak hanya mengalami kekerasan fisik para korban juga mengalami kekerasan verbal, yang paling menyayat hati hal itu sudah mereka alami sejak tahun 2022 hingga kemarin.

“Kekerasan verbal sendiri dìlakukan tersangka dengan cara memarahi para korban, sedangkan non verbal atau kekerasan fisik dengan cara menampar, memukul terutama terhadap korban W pada 15 Februari dan 20 Februari,” tutupnya. (*)