Pelaporan Kasus Dugaan Korupsi Simpang Keromongan – Bandara di Kabupaten OKUT Masih Berlanjut

Jalan Simpang Keromongan di Kecamatan Martapura, OKU Timur.

Dìtanyakan soal nasib para pemilik lahan yang belum mendapat ganti rugi, Ali menandaskan bahwa pada akhirnya meski tanpa gugatan perdata, Pemkab OKU Timur tetap harus menggantinya.

“Pada akhirnya meski tanpa gugatan perdata, Pemkab OKU Timur tetap harus mengganti kok, karena dalam pengadaan tanah untuk umum dìpersyaratkan harus ada surat pelepasan hak atas objek, hanya ada dua pilihan, melalui mekanisme hibah atau jual beli, nanti pada proses hukum pidana umum dan korupsi yang AMCN laporkan, selain negara akan menghukum siapapun yang bersalah juga akan memulihkan kerugian yang dìderita masyarakat, jadi kami menghimbau kepada para pemilik lahan untuk bersabar dan membantu apa saja jika dìbutuhkan,” tutupnya. (*)