Foto: Ilustrasi
Jakarta, SumselPedia.com – Kemenpan RB ternyata tidak main-main terkait penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.
Bahkan, sudah ada payung hukum terkait penghapusan honorer tersebut. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, dalam rakor Kemenpan RB, Jumat (24/06), juga dibahas tentang rencana penghapusan tenaga honorer atau pegawai non ASN.
Rakor penyelesaian pegawai non ASN dan penghapusan tenaga honorer itu dihadiri oleh perwakilan dari sekda provinsi, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Rakor terkait penghapusan tenaga honorer tersebut dibuka oleh Menko Polhukam yang juga Menteri PANRB ad interim, Mahfud MD.
Pasal 96 menyebutkan PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.