Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan non-PPPK.
Kepala daerah atau pejabat lain yang mengangkat pegawai non[1]PNS dan non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mahfud menegaskan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak mengindahkan amanat peraturan perundang-undangan dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi.
Pengangkatan pegawai non ASN atau non PPPK dapat menjadi objek temuan pemeriksaan pengawas internal maupun eksternal pemerintah.
PPK atau kepala daerah yang masih melakukan perekrutan pegawai non-ASN dianggap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf b UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 68 ayat (1) menyebutkan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.