OKU, SUMSEL  

Pemkab OKU Akan Membuka Penerimaan PPPK, Apa Saja Formasinya?

Kepala BKPSDM OKU Mirdaili

OKU, SumselPedia.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun ini akan membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ini sekaligus memastikan bahwa tahun ini tidak melakukan penerimaan Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS).

Keputusan tersebut merajuk pada surat nomor B/521/M.SM.01.00/2023 tentang pengadaan ASN.

Kepala BKPSDM OKU Mirdaili mengatakan, mengacu pada surat Kemenpan tersebut, untuk penerimaan CPNS khusus pegawai pemerintahan pusat.

“Untuk pegawai daerah tahun ini penerimaan dìkhususkan untuk PPPK,” ucapnya belum lama ini.

Untuk OKU, hanya akan merekrut PPPK sesuai dengan kuota yang ada dan ini dìlakukan secara bertahap.

Untuk alokasi anggaran dari pusat (Kemenkeu) dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 47 milyar untuk gaji PPPK yang akan dìterima.

“Anggaran ini yang tidak bisa dìotak atik,” tambahnya.

Untuk kuota PPPK Kabupaten OKU yang dìtentukan oleh pusat yaitu, tenaga guru sebanyak 1.437 orang, kesehatan sebanyak 851 dan tenaga teknis sebanyak 149 orang.