“Jadi penerimaan PPPK ini bisa dìkatakan untuk mengganti kebutuhan formasi CPNS. Pemkab OKU tinggal mengisi formasi kebutuhan PPPK tersebut,” paparnya.
Dìtambahkan Mirdaili, dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah dìminta untuk menyerahkan alokasi kebutuhan untuk mengisi formasi tersebut dan OPD masih mengusulkan untuk formasi kuota.
“Fokus kesehatan dan pendidikan. Paling lambat 30 April sudah harus dìusulkan ke Kemenpan RB. (*)