Gedung Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang (Ist)
Palembang, SumselPedia.com – Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan kebijakan memberlakukan pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan menghapuskan denda pajak tahun 2022 untuk masyarakat di kota ini.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan di Palembang, Rabu, mengatakan pemutihan pajak PBB senilai Rp300 ribu ke bawah yang diberlakukan hingga akhir tahun 2022.
“Nominal PBB Rp300 ribu tersebut dihitung sebelum jumlah pengurangan pajak. Misalnya jika pajak PBB senilai Rp700 ribu maka pemutihan Rp300 ribu dan sisanya Rp400 ribu tetap dibayarkan,” jelasnya.
Herly Kurniawan mengatakan mengenai penghapusan denda atau pemutihan terhadap Pajak PBB setelah tahun 2022 belum dapat dipastikan akan diberlakukan lagi atau tidak ke depannya.
“Pada tahun 2023 belum dapat dipastikan pemutihan ini diberlakukan lagi atau tidak karena itu semua menunggu dari Surat Keputusan Wali Kota Palembang,” ujarnya.