SUMSEL  

Pemprov Gandeng Kejati Sumsel Dalam Permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha

“Tapi saat ini kepemilikan lahan itu sudah dinamakan pihak ketiga. Itu yang harus dicabut dulu. Kita ingin selesaikan ini dan kita putus kontrak dengan pihak ketiga itu karena sudah tidak ada progres sejak tiga tahun lalu,” ujarnya.

Lebih jauh, Herman Deru mengatakan, terkait permasalahan aset di Sumsel merupakan permasalahan turun-temurun. Karena itu di era kepemimpinannya, dia menggandeng Kejati untuk bersepakat melakukan kerja sama dalam bentuk pendampingan permintaan Legal Opinion, sehingga dia berharap MoU ini dapat segera ditindaklanjuti dengan SKK atau memorandum of action di pemprov dan OPD, bahkan ke kabupaten/kota.

“Tidak semua harus selesai tahun ini, tapi kita pertajam dan ini menjadi angin segar buat kami karena terlalu banyak aset pemprov yang bermasalah. Makanya, kami secara teknis bersama Sekda ingin agar SKK ini segera dikeluarkan untuk objek apa-apa saja yang harus ditangani,” ucapnya.

Senada diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Sarjono Turin, menurutnya, adanya nota kesepahaman ini akan menjadi lembaran baik bagi kedua belah pihak.

Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam rangka pemberian wewenang atau mandat untuk penyelesaian permasalahan hukum, baik perdata maupun penyelamatan aset-aset milik pemprov yang tercecer dan dikuasai pihak ketiga atau masyarakat

“Ini berpotensi loss kalau tidak dilakukan penegakan hukum. Namun, dalam pemberian bantuan hukum ini kita tidak harus selalu sampai ke pengadilan karena bisa berkoordinasi, mediasi, dijembatani dengan pendekatan persuasif,” katanya.

Selain koordinasi dan mediasi, bisa juga dilakukan negosiasi untuk mencari win-win solution yang menjadi jalan keluar terbaik.

“Contohnya, ada mobil dibawa pensiunan kita mediasi dan negosiasi. Karena fasilitas diberikan atas dasar jabatannya, sehingga jika pensiun harus dikembalikan,” ujarnya.

Penandatanganan kesepakatan ini, lanjut Sarjono, merupakan momen sangat baik agar OPD-OPD dapat melakukan pemberian kuasa atau Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai tindak lanjut MoU.

“Kita tetap kedepankan persuasif kalau ini tidak menemui jalan dan pemda dalam hal ini dirugikan, baru kita refresif melalui pidana,” katanya.

Sarjono juga berharap MoU ini tidak hanya menjadi seremoni saja, untuk itu dia mengimbau hal serupa diikuti OPD-OPD di lingkungan Pemprov Sumsel.

“Pelayanan hukum ini bisa kita berikan ke BUMD atau BUMN yang ada cabang di Sumsel. Termasuk TNI dan Polri juga bisa kita dampingi,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu dilakukan juga pemberian cinderamata dari Gubernur Sumsel kepada Kajati Sumsel dan sebaliknya.

Pada kegiatan ini, turut hadir Ketua DPRD Provinsi Sumsel RA Anita Noeringhati, Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Eka Kartika EM, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nanang Ibrahim Soleh, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Ade Komarudin.

Selain itu, dihadiri juga oleh Pangdam II Sriwijaya diwakili Kakumdam Letkol CHK Donny Setyo Dwi Atmojo, Danlanal Palembang Kolonel Laut Widyo Sasongko, Sekda Sumsel S.A Supriono, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, Hujja Tulhaq.

(rel)