SUMSEL  

Pemprov Sumsel Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan dan Penghapusan BBN-KB di Atas Air

Menyoal masih banyaknya kecelakaan yang melibatkan kendaraan di atas air, Herman Deru menginstruksikan semua pihak harus lebih kuat bersinergi.

“Ini merupakan tanggung jawab bersama, termasuk juga tanggung jawab para penumpang angkutan. Kita harus terus berupaya melakukan pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan angkutan,” paparnya.

Termasuk juga peran Jasa Raharja sangat dibutuhkan dalam pencegahan kecelakaan tersebut. Sebagai perusahaan asuransi milik negara, Jasa Raharja juga dituntut untuk meliterasi masyarakat terkait keselamatan dalam berlalu lintas.

“Rata-rata lakalantas di atas air terjadi pada malam hari dan saat berkabut. Sebab itu, penerangan, rambu, hingga informasi draft air harus ditambah. Karena tidak semua masyarakat tahu soal kondisi air ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Neng Muhaiba, mengatakan pemutihan pajak kendaraan dan penghapusan BBNKB di atas air dimulai sejak 1Januari 2022 hingga 31 Desember 2022 mendatang.

Menurutnya, pemutihan pajak tersebut hanya untuk kendaraan air yang memiliki ukuran 50-100 GT.

“Jadi tunggakan pajak kita hapuskan. Ini langkah untuk membantu ekonomi masyarakat. Kami juga melibatkan elemen terkait dalam melakukan upaya ini,” ujarnya.(rilis/red)