“Iya saat ini sudah diamankan di Polres dan sedang didalami,” kata Tompo Kamis 5 Mei 2022.
Tompo mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan awal, aksi menginjak Alquran itu merupakan perbuatan pribadi DE. Tompo menyebut aksi itu dilakukan oleh DE pada tahun 2020 silam dan videonya tersimpan dalam handphone miliknya.
Video itu kemudian diunggah ke media sosial oleh istri DE karena terjadi pertengkaran antara keduanya. Video itupun menjadi viral di media sosial.
“Di-upload oleh istrinya pada April 2022 karena bertengkar,” ucap Tompo.
Sebelumnya, di media sosial beredar video berdurasi 14 detik. Dalam video itu, seorang pria mengenakan kaus dan celana biru menarasikan dirinya menantang seluruh umat Islam dan dilanjutkan dengan menginjak Alquran.
“Saya tantang semua yang beragama muslim,” ucap pria tersebut.
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polres Sukabumi Kota AKP Sonson Sudarsono kepada wartawan, menjelaskan masalah ini telah ditangani pihak polres Sukabumi.
“Terkait video viralnya di media sosial, saat ini kami sudah komunikasi dengan orang tuanya dan permasalahan ini sudah ditangani oleh Polres Sukabumi Kota,” kata Kepala Satuan (Kasat) Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polres Sukabumi Kota AKP Sonson Sudarsono kepada wartawan.
Polisi akan mendalami kasus tersebut dan meminta keterangan pembuat video terkait keaslian dan motif di belakangnya. Selain itu polisi juga mengaku, memanggil orang tua terduga pelaku.
Sonson menerangkan, pendalaman diperlukan apakah videonya itu apakah benar dia yang membuatnya atau diedit atau seperti apa karena medsos ini bisa direkayasa.
Di sisi lain, Sonson meminta, agar masyarakat, khususnya organisasi kemasyarakatan dan tokoh agama, bersabar dan mempercayakan penanganan permasalahan ini kepada pihak kepolisian.
“Intinya permasalahan ini sudah ditangani oleh kepolisian dan akan ditindaklanjuti,” kata dia.
(**/red)