“Tersangka tertangkap tangan dalam perkara Tindak Pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Membeli, Menjual atau Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Jenis Sabu,” terangnya.
Iptu Edi juga menambahkan, kemudian dìlakukan penyelidikan, setelah mendapat informasi yang akurat, lalu anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut, dan berhasil mengamankan tersangka.
“Karena pada saat dìlakukan pemeriksaan dan dìtemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu yang dìbungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0, 56 gram dì dalam wadah kotak plastik kecil yang terletak di lantai dekat lemari dì dalam kamar rumah pelaku,” pungkasnya.
Kepada polisi pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Kemudian atas perbuatannya, tersangka dìjerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang – undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.