Pengacara Gunawan, M Yani Bahtra mengatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim. Yani menyebut kliennya sudah meminta maaf kepada korban.
“Terhadap putusan tadi yang dibacakan oleh majelis hakim dengan hukuman denda Rp 500 ribu dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan kurungan pidana penjara selama satu bulan, kami menyatakan terima. Menurut saya putusan yang diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa menurut saya sudah tepat karena tidak ada unsur penganiayaan,” kata Yani.
Dia berharap, dengan adanya kejadian ini semoga bisa menjadi pembelajaran buat terdakwa dan juga bagi kita semua. “Kalau di jalanan harus dengan sabar, sabar dalam mengendarai kendaraan,” katanya.
(red)