Bripka Ricky Rizal dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua (YouTube Polri TV Radio)
Jakarta, SumselPedia.com – Pengacara Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Umar masih mengkaji potensi kliennya mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus Brigadir J. Hal tersebut akan dilakukan jika ada ancaman atau intervensi terhadap Bripka RR.
“Belum (mengajukan). Lihat perkembangan nanti,” kata Erman, Sabtu (10/9/2022).
Erman mengungkapkan kliennya bakal mengajukan diri sebagai justice collaborator jika ada ancaman karena mengungkap kebenaran terkait konstruksi kasus penembakan Brigadir J.
“Jika dalam perkembangan pemeriksaan lanjutan nanti dia ada yang mengancam atau intervensi, saat itulah dia baru minta perlindungan LPSK,” ujarnya.
Erman mengungkapkan bahwa saat ini Bripka RR sudah mengatakan semua fakta yang dia ketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J.