Selanjutnya, pada hari Selasa (11/4) Unit IV Sat Reskrim Polres OKU Timur mengendus Informasi dari masyarakat, bahwa benar ada transaksi perdagangan anak dan prostitusi online di hotel yang dicurigai itu.
“Kami juga mendapat informasi dari masyarakat yang sama dengan supir travel tersebut terkait prostitusi online dan adanya transaksi perdagangan anak dibawah umur di hotel tersebut,” terangnya lagi.
Dengan didasari Laporan Polisi nomor : LP–A / 03 / IV / 2023 / SPKT. Sat Reskrim/Polres OKU Timur/Polda Sumatera Selatan, Tanggal 11 April 2023.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal, beserta Kanit IV AIPDA Wiyono dan lima anggota lainnya kemudian mengecek kebenaran informasi tersebut.
“Setibanya anggota di hotel dewi ll itu, bahwa benar sedang ada praktek prostitusi online yang menjajakan anak dibawah umur, disini kami juga mendapat barang bukti berupa satu unit handphone dan uang tunai satu juta tiga ratus ribu rupiah,” pungkasnya.