Pengembangan Kasus Pencabulan, Satreskrim Polres OKUT Bongkar Prostitusi Online di Martapura

Foto : Ilustrasi

Kini tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya kini pelaku dijerat dalam pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12 UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana,” tutupnya. (*)