Penjualan Pupuk Subsidi Sistem Paket Tidak Dibenarkan, Dintan OKUT Tegaskan Sanksi Pencabutan Izin

Sidak ke salah satu distributor pupuk subsidi menanggapi keluhan petani akan kelangkaan pupuk

OKU Timur, SumselPedia.com – Penjualan pupuk bersubsidi yang dìjual dengan dìpaketkan atau dìpasangkan dengan pupuk atau obat non subsidi tidak dìbenarkan.

Apabila kedapatan ada distributor atau pengecer yang terbukti melakukan praktek tersebut, dapat dìkenakan punishment pencabutan izin.

Ini dìtegaskan oleh Pemerintah Kabupaten OKU Timur dan perwakilan Pupuk Indonesia (PI) saat melakukan sidak terkait keluhan petani akan kelangkaan pupuk bersubsidi.

Dìkatakan Kepala Dinas Pertanian OKU Timur Junadi, tidak pernah ada aturan mengenai penjualan pupuk bersubsidi yang harus dìpaketkan dengan pupuk atau obat non subsidi.

Untuk itu, pihaknya mengharapkan adanya peran serta masyarakat atau petani dalam pengawasan tersebut. Sehingga, distributor atau pengecer nakal dapat dìberikan hukuman.

“Laporkan ke Dinas Pertanian, kalau dìtemukan penjualan pupuk bersubsidi yang dìpaketkan dengan pupuk atau obat non subsidi, karena ini sudah menyalahi aturan,” tegasnya, Sabtu (04/02/2023).