Menurut data dari Dinas Pertanian OKU Timur terdata ada 13 dìstributor dan 138 pengecer, yang mendapatkan izin menyalurkan pupuk bersubsidi.
Perwakilan Pupuk Indonesia (PI) wilayah OKU Timur, Darma menambahkan, meski belum menemukan adanya distributor atau pengecer yang menjual pupuk subsidi secara paket dengan pupuk atau obat non subsidi, pihaknya mengaku telah mengirimkan surat dan himbauan kepada para dìstributor dan pengecer.
“Kalau ada yang melakukan itu akan punishment, sampai dengan pencabutan izin,” tegasnya. (*)