“Yang bersangkutan bersama lima rekannya yang saat ini masih buron. Karena waktu penangkapan kelima temannya kabur, tapi kami sudah kantongi identitasnya dan akan terus kami mencari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” terangnya.
Baca Juga : AS Soroti Dugaan PeduliLindungi Langgar HAM, Mahfud Md Bilang Begini
Tak hanya itu, Kapolres menerangkan, pelaku dan rekan rekannya mendatangi sekolah dengan cara mengancam pihak sekolah, karena adanya informasi tentang adanya masalah di sekolah tersebut.
“Pelaku mengancam akan memberitakan kesalahan tersebut, sehingga adanya transaksi antara pelaku dan pihak sekolah,” bebernya.
Kini pelaku dìjerat dengan Pasal 368 atau 369 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres menghimbau kepada lima pelaku lainnya yang masih DPO agar segera menyerahkan diri.
“Sambil kita tunggu dan kita cari kelima pelaku lainya dan akan kita tangkap. Karena kami telah berhasil mengantongi jelas identitasnya,” imbuhnya. (*)