13 September 2021: Medina Zein Dipolisikan Marissya Icha
Medina Zein dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh selebgram Marissya Icha atas dugaan pencemaran nama baik. Pelapor menyebut sudah dua kali mengajak Medina Zein mediasi, tapi tidak pernah direspons.
Marissya Icha kemudian menjelaskan awal mula laporannya kepada Medina Zein. Dia menyebut laporan ini berawal dari dugaan penipuan jual-beli tas branded yang diduga KW yang dilakukan Medina Zein.
“Awalnya jual-beli tas dengan kawan-kawan saya lalu saya suarakan saja, karena pihak dirugikan sudah bilang kalau nggak ada iktikad baik nanti di-speak up. Dan nggak ada iktikad baik akhirnya di-speak up, tapi berkembang ke mana-mana saya terseret ke urusan pribadi saya, ke anak-anak dan keluarga,” terang Marissya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/9/2021).
Medina Zein dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Medina pun turut dilaporkan di Pasal 27 ayat 3 juncto 45 UU ITE.
29 September 2021: Medina Zein Diperiksa
Medina Zein menjalani pemeriksaan sebagai terlapor atas laporan dugaan pencemaran nama baik ke selebgram Marissya Icha. Total ada 27 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada Medina Zein.
“Klien kami menjawab 27 pertanyaan dengan lancar ya. Tentunya dengan adanya pembuktian juga,” kata pengacara Medina Zein, Machi Ahmad, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Machi mengatakan pemeriksaan kliennya sebagai terlapor berlangsung selama empat jam. Dia menegaskan pemeriksaan hari ini perihal kasus pencemaran nama baik, bukan soal adanya penipuan atau penggelapan.
11 Oktober 2021: Medina Zein Dipolisikan Crazy Rich Surabaya
Medina Zein kembali berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh crazy rich asal Surabaya, Uci Flowdea. Laporan itu terkait adanya ancaman yang dilakukan Medina kepada pihak Uci.
Pengacara Uci Flowdea, Ahmad Ramzy, mengatakan laporan itu telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya sore ini. Ramzy menyebut ancaman yang dilakukan oleh terlapor dilakukan melalui pesan di media sosial.
“Jadi tadi sudah mendampingi klien saya Bu Uci Flowdea untuk membuat laporan polisi terhadap MZ di Polda Metro Jaya terkait perbuatan memaksa dengan ancaman kekerasan melalui media elektronik,” kata Ramzy saat dihubungi, Senin (11/10/2021).
Medina Zein dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 335 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 UU ITE.
5 Januari 2022: Medina Zein Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Medina Zein sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Medina ditetapkan tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh Marissya Icha.
“Saya sampaikan bahwa pada hari ini Polda Metro Jaya telah tetapkan Medina Zein sebagai tersangka terkait dengan kasus pencemaran nama baik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Zulpan mengatakan proses penetapan tersangka kepada Medina Zein telah melalui serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan yang sesuai prosedur. Medina disangkakan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
7 Juli 2022: Medina Zein Dijemput Paksa
Polisi melakukan upaya jemput paksa terhadap selebgram Media Zein, tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap selebgram Marissya Icha. Setelah dijemput paksa, Medina Zein dibawa ke RS Polri untuk pemeriksaan kesehatan.
“Medina Zein telah dijemput paksa dengan surat perintah membawa, dalam kasus LP atas nama korban Marissya Icha,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Kamis (7/7/2022).
Selesai pemeriksaan kesehatan di RS Polri, Medina Zein diserahkan ke kejaksaan. Pelimpahan tahap II Medina Zein ini terkait kasus yang dilaporkan oleh Uci Flowdea.
“Sekaligus hari ini akan dilakukan tahap II juga terhadap Medina Zein dalam perkaranya yang lain, atas nama korban Uci Flowdea,” tutur Zulpan.
(rv/ew)