Sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (10/6/2022). (Foto: Inews)
Palembang, SumselPedia.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa perwira menengah polisi yang diduga memeras dan menerima gratifikasi dalam proyek Dinas PUPR Musi Banyuasin Tahun 2019 dengan pasal berlapis.
Terdakwa AKBP Dalizon menerima uang Rp 10 miliar dari mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori.
AKPB Dalizon yang terakhir menjabat Kapolres OKU Timur mendengarkan pembacaan surat dakwaan pada sidang secara daring di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (10/6/2022).
JPU Kejaksaan Agung Ichwan Siregar dalam pembacaan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu menjerat terdakwa AKBP Dalizon dengan Pasal 12e atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 atau Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.