“Dari Rp 10 miliar itu, Rp 4,750 miliar diberikan terdakwa ke rekannya AS secara bertahap. Kemudian Rp 5,250 miliar digunakan terdakwa untuk tambahan membeli rumah senilai Rp 1,5 miliar, tukar tambah mobil Rp 300 juta, membeli 1 unit mobil sedan Honda Civic Rp 400 juta, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa senilai Rp 1,4 miliar,” kata dia.
Semua dakwaan JPU tersebut masih perlu dibuktikan dalam persidangan berikutnya.
Sementara itu terdakwa Dalizon melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan dari JPU Kejaksaan Agung dalam persidangan tersebut sehingga memutuskan mengajukan eksepsi dalam persidangan selanjutnya.
Majelis hakim akhirnya menutup persidangan tersebut dan akan membuka kembali pada Jumat (17/6) pekan depan di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa.
(red)