Penulis : Riva
OKU Timur, Sumselpedia.com – Petugas lembaga permasyarakatan Kelas ll B Martapura mengamankan dua orang penjenguk yang diketahui membawa narkoba jenis sabu satu paket besar pada saat menjenguk salah satu warga binaan setempat. Selasa, (7/3/2023).
Keduanya diketahui ibu dan anak yang masing-masing berinisial AI (45) dan DD (18), yang merupakan warga Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR), Kabupaten OKU Timur.
Barang haram itupun ditemukan petugas lapas pada saat pemeriksaan yang mana terselip diantara pakaian yang mereka bawa.
Dari pengakuan AI, sabu tersebut tidak diketahui olehnya. Ia hanya membawa titipan pakaian tetangganya untuk diberikan ke salah satu warga binaan di Lapas Martapura. Bahkan itu sudah dititipkan sejak dua pekan lalu.
Ia datang ke lapas tersebut untuk menjenguk anak sulungnya yang juga tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas ll B Martapura.