OKU Timur, SumselPedia.com – Bupati OKU Timur tidak tegas dalam menegakkan Perda dan Perbup tentang larangan angkutan batubara yang melintas di jalan Kabupaten.
Hal ini terlihat dalam kejadian mobil batubara yang sempat ditahan Satpol PP beberapa hari yang lalu. Lucunya, kini mobil yang diduga melebihi tonase itu sudah dilepaskan tanpa sanksi seharusnya.
Satuan Pamong Praja OKU Timur yang dijuluki sebagai penegak perda ternyata tak sesuai adanya, terbukti dari keberadaan dua mobil pengangkut batubara yang melanggar Perda itu kini sudah angkat kaki dari kantor Satpol PP.
Dari kejadian tersebut, Kasat Pol PP OKU Timur Vikron Usman melalui Edward saat dihubungi melalui sambungan telepon tak membantah jika kedua mobil tersebut sudah dilepaskan setelah adanya pertemuan antara Kasat Polpp dengan Bupati.
Dirinya beralasan dilepaskannya dua mobil angkutan batubara yang diduga melebihi tonase itu merupakan bagian dari sosialisasi semata.