“Kami ada sosialisasi, pengurusnya juga sudah kami panggil untuk diingatkan, jadi jangan sampai lagi melintas ke jalan Kabupaten,” ujarnya. Selasa, (21/3/2023).
Saat ditanya masalah perbincangan Bupati bersama Kasat Polpp terkait mobil batubara tersebut, Edwar menyampaikan, dirinya tahu hanya lewat pimpinan saja.
“Benar mobil itu menyalahi aturan, tapi kami masih ada kebijakan dan memberi peringatan dulu, apabila masih terulang kembali baru kami tindak tegas,” ungkapnya.
Sedangkan, Kepala Dishub OKU Timur Rayen Meidi SH MM melalui Kabid Dishub Baidori OKU Timur mengatakan, Kewenangan terkait mobil batubara sudah kami limpahkan sepenuhnya ke SatPol PP.
“Mobil itu sudah diserahkan ke SatPol PP. Untuk kewenangan selanjutnya, kami tidak tahu lagi ceritanya, yang jelas mobil itu sudah menyalahi, karena melintasi jalan Kabupaten. banner himbauan juga sudah kami sosialisasikan,” jelasnya singkat.