Sementara, Kabag Hukum Setda OKU Timur, Sumarno menjelaskan, berdasarkan aturan yang ada, baik itu Perbup maupun Perda, mobil angkutan batubara yang memasuki jalan kabupaten ada sanksi yang diberlakukan.
“Ada aturan yang jelas mengatur terkait angkutan mobil batubara yang melintas atau memasuki jalan kabupaten. Dan itu penegakan hukumnya ada di Satpol PP,” katanya.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah OKU Timur No 3 Tahun 2012, pasal 3 ayat menjelaskan jika setiap setiap pengangkut batubara yang melalui jalan kabupaten dan atau jalan desa hanya boleh dilakukan dengan menggunakan kendaraan dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB).
Ditegaskan pula pada pasal 6, ayat 1 dan 2 setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 titik dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 50 juta rupiah.