Kedua, pengungkapan kasus narkotika jenis ganja pada Jumat (13/1/2023), pukul 00.30 WIB.
“Dengan tersangka inisial BH dan RH di SPBU Garuda Hitam dengan barang bukti 35 kg ganja dan dìsita uang dengan alasan upah,” ujarnya.
Setelah itu perkara narkotika 2 kg ganja, pada Selasa (21/2/2023) pukul 22.30 WIB dengan tersangka HF dan MS dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pelabuhan Bakauheni.
Perkara pengungkapan kasus narkotika jenis 3 kg sabu, Minggu (8/3/2023) dengan tersangka RW, IC, PS, dan FS di pelabuhan Bakauheni.
Untuk perkara pengungkapan kasus narkotika 6 kg ganja, Rabu (11/3/2023), tersangka masih DPO karena BB kami temukan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni,” katanya lagi.
Lalu, pengungkapan kasus narkotika 8 kg sabu, Sabtu (14/3/2023) dengan tersangka ZS, BQ, dan SA di area Pelabuhan Bakauheni.
Kemudian, perkara pengungkapan kasus narkotika 18 kg sabu, Kamis (19/3/2023) dengan tersangka IK di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.