“Di hari yang sama 19 Maret 2023, dìtemukan kembali 30 kg sabu dengan tersangka RS, S, AM, IF dan BR,” bebernya.
Selanjutnya, perkara pengungkapan kasus narkotika 6 kg sabu tanggal 21 Maret 2023, dengan tersangka HF dan MS di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Jadi total semua BB yaitu 43 kg ganja, 102,7 kg sabu, 4.937 butir ekstasi, dan uang Rp 738 juta,” pungkas Erlin.
Dari jumlah total BB, lanjut dia, apabila dìnilai secara ekonomis sebesar Rp 155,6 miliar dan mampu menyelamatkan 480.737 jiwa dari narkoba. (ril)