“Bukan tidak punya bukti, berkas penahanannya saja belum lengkap sedangkan masa tahanannya sudah habis,” ujarnya.
Diketahui, Mularis Djahri ditahan sejak 20 Juni 2022 lalu. Saat itu, Mularis diperiksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah menjalani 120 hari penahanan, Polda Sumsel belum menyelesaikan berkas perkara untuk membawa kasus tersebut ke persidangan. Secara aturan hukum, Mularis dinyatakan bebas.
Mularis terjerat kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 4.384 hektare yang dijadikan perkebunan sawit di Campang Tiga, Kabupaten OKU Timur, Sumatra Selatan (Sumsel).
Mularis selaku komisaris PT Campang Tiga, dianggap tidak sah menguasai lahan perkebunan di areal tebu milik PT LPI di Kecamatan Cempaka, OKU Timur, Sumsel.
Selain itu, polisi juga mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mantan polisi itu melalui perusahaannya mengolah lahan dengan menanam sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO).