Polda Sumsel Buru Buronan Kasus Korupsi Proyek di RS Kusta

Ia menjelaskan tersangka MA dan SS diduga melaksanakan pekerjaan proyek tidak sesuai kontrak dan melakukan pengurangan volume dalam pekerjaan penimbunan dan pembangunan turap penahan tanah sungai yang menggunakan dana APBN tahun 2017.

Dalam perjalanannya PT Palcon Indonesia selaku pemenang lelang menyerahkan proses pengerjaan inti berupa pemancangan sheet pile dan square pile (pancang beton 30×30) kepada subkontraktor, yaitu PT Karyatama Saviera. Kemudian dari PT Karyatama Saviera diberikan lagi kepada PT Palu Gada.

Hingga ditemukan kekurangan volume pasir saat penimbunan, kekurangan volume pancang beton berukuran 30×30 termasuk volume pengangkutan tiang pancang ke lokasi pengerjaan di Mariana, Kecamatan Banyuasin 1, Banyuasin.

“Berikut saat ditelusuri, tenaga ahli yang di lapangan berbeda dengan yang dilampirkan dalam dokumen penawaran jasa,” kata Barly.