Keduanya telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang dan dinyatakan bersalah. Terdakwa Rus dan Jun masing-masing divonis penjara selama dua tahun dan denda senilai Rp150 juta subsider empat bulan penjara.
Selain itu, terdakwa Rus juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 2 juta dan terdakwa Jun sebesar Rp 1,433 miliar.
(red)