Sementara, Kepala BPH Migas Pusat, Erika Retnowati menjelaskan, sesuai amanat dalam Undang-undang, BPH Migas bertugas mengawasi dan pengaturan pendistribusian BBM.
“Kita bersama anggota unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berkolaborasi, hingga berhasil mengungkap kasus ini dengan mengamankan pelaku bersama barang bukti,” tandas dia.
(red)