Dalam surat tersebut Bripka MS tidak dapat melakukan pekerjaan yang berat karena masih memerlukan perawatan dan pengobatan medis, namun masih bisa melakukan pelayanan yang ringan sesuai dengan penyakitnya.
“Jadi video yang beredar di medsos yang disebarkan oleh orang tidak bertanggung jawab itu tidak benar, apalagi itu direkam saat yang bersangkutan sedang melakukan konseling psikolog polri,” katanya.
Kombes Supriadi menegaskan, memang benar Bripka MS mengalami gangguan jiwa. “Jadi kita pastikan video yang disebarkan oleh orang tidak bertanggung jawab itu hoaks, karena dia memang mengalami gangguan jiwa,” tutupnya.
(red)