“Mereka secara acak akan mengirimkan pesan via WhatsApp berupa link pembaharuan tarif transaksi antar bank,” katanya.
Agus mengatakan, ketiga pelaku tersebut melakukan aksinya hanya dalam waktu dua bulan terakhir. Bahkan, dalam aksinya terdapat satu korban yang berasal dari Jawa Barat yang mengalami kerugian hingga ratusan juta.
“Laporan polisi ada di Polda Jawa Barat. Korban mengalami kerugian Rp250.000. Kebetulan pelaku berasal dari Tulung Selapan dan kita diminta Polda Jawa Barat untuk membantu,” ucapnya.
Pascaditangkapnya tiga pelaku tersebut, Kompol Agus menjelaskan, selanjutnya akan diserahkan ke Polda Jawa Barat untuk menjalani proses hukum. Ketiga pelaku disangkakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dan atau UU ITE.
Terlepas itu, dalam aksi penipuan ini masih ada tiga orang lagi yang masih berstatus buronan polisi. Mereka juga memiliki peran berbeda dengan para tersangka.