“Dua pelaku kita lumpuhkan karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Para pelaku dikenakan Pasal berbeda yakni Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP. Hingga kini, kita masih mengembangkan kasus pencurian spesialis mobil pikap ini,” jelas Kompol Agus.
(red)