Polda Sumsel Tetapkan Mularis Djahri Tersangka Kasus Perambahan Lahan Perkebunan

Tersangka membayar pembelian barang dan melakukan pembayaran utang dengan maksud menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatannya.

“Penjualan CPO itu berlangsung selama tahun 2014-2021, dari hasil analisa ahli  menghasilkan senilai Rp700 miliar yang patut diduga TTPU,  dari situ kami menetapkan bahwa inisial atas nama M ini sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Senin (20/6),” ujarnya.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 107 huruf a Undang-undang nomor  39 tahun 2014 tentang perkebunan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (red)