Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 27 Miliar di Banyuasin

Tim lalu mendekati motor sungai tersebut, tapi tidak ditemukan satu orang pun kru motor sungai. Melihat motor sungai tidak bertuan, tim langsung memeriksa seluruh isi kapal.

“Hasil pemeriksaan ditemukan ada 60 box styrofoam yang diduga berisi benih bening lobster. Selanjutnya satu unit motor sungai dan barang bukti diamankan di Satpolaires Banyuasin,” kata Zahrul.

Setelah pemeriksaan awal, kapal akhirnya dibawa ke Mako Ditpolairud untuk proses lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami pemilik dan tujuan lobster diselundupkan.

“Pelaku masih dalam penyelidikan. Untuk barang bukti ada 60 box styrofoam yang berisi265.400 ekor lobster jenis Pasir dan 8.470 ekor jenis Mutiara,” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumatera Selatan, AKBP Erwin Irawa.

Erwin mengatakan ada potensi kerugian negara sebesar Rp 27.810.500.000, atau Rp.27 miliar akibat penyelundupan benih tersebut. Sehingga untuk mencari siapa pemilik kasus terus diusut tim Ditpolairud Polda Sumsel.