OKU Timur, SumselPedia.com – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur berhasil mengungkap kegiatan usaha home industri yang khusus membuat narkoba jenis ekstasi.
Dari pengungkapan home industri tersebut, polisi berhasil mengamankan pemilik nya yang bernama Andi Irawan (34) warga Desa Muncak Kabau di rumahnya, Kamis (16/3/2023).
“Home industri ini sudah berjalan 1 tahun dengan jumlah produksi 50 hingga 100 butir per hari,” ujar Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK MH saat jumpa pers, Jumat (17/3/2023) di Mapolres OKU Timur.
Dijelaskan Kapolres, tersangka juga memproduksi ekstasi ini dengan bahan-bahan kimia yang berbahaya, termasuk soda api dan semen putih.
“Kami himbau kepada masyarakat agar bisa menjauhi narkoba karena dampaknya luar biasa,” lanjut Kapolres.
Dari data yang disampaikan, terhitung sejak Januari hingga Maret ini, Satres Narkoba berhasil mengungkap 15 kasus, dengan barang bukti sabu sebanyak 70 gram dan ekstasi sebanyak 128 butir dengan 18 orang tersangka.