Korban yang tidak curiga lalu mengikuti tiap instruksi dari pelaku. Namun, malam harinya korban menemukan uang di ATM miliknya telah terkuras.
“Pada rekening pelapor terjadi transaksi Rp 181 juta,” beber Agung.
Polisi kemudian menangkap pelaku pada Kamis (14/7/2022). Kedua tersangka ditangkap di markasnya di Desa Lebung Hitam, Kecamatan Tulung Slapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Kamis (14/7/2022) di bawah pimpinan Kasubdit Resmob AKBP Handik Zusen dan Kanit 2 Kompol Maulana Mukarom.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar sindikat ‘begal rekening’ yang bermarkas di Kabupaten Ogan Komerint Ilir, Sumatera Selatan. Para pelaku mengaku sebagai pegawai bank dalam menjalankan aksinya.